Tugas & Fungsi

Badan Reserse Kriminal (BRK) Kediri memiliki peran penting dalam penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan di wilayah Kabupaten Kediri. Sebagai bagian dari Kepolisian Resor Kediri, BRK Kediri bertanggung jawab atas penyelidikan dan penyidikan berbagai tindak pidana. Berikut adalah rincian tugas dan fungsi BRK Kediri:

Tugas BRK Kediri:

  1. Penyelidikan Tindak Pidana
    BRK Kediri bertugas untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan atau informasi yang diterima terkait dengan tindak pidana. Penyidikan dimulai dengan pengumpulan bukti dan informasi untuk menentukan apakah suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
  2. Penyidikan Tindak Pidana
    Setelah penyelidikan, jika cukup bukti ditemukan, BRK Kediri melanjutkan ke tahap penyidikan. Penyidikan dilakukan untuk mengidentifikasi dan menetapkan tersangka, serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk proses hukum lebih lanjut.
  3. Penanganan Kasus Kejahatan Terorganisir
    BRK Kediri bertanggung jawab dalam penanganan kasus-kasus kejahatan terorganisir, seperti perdagangan narkoba, pencurian besar, human trafficking, dan tindak pidana lainnya yang melibatkan lebih dari satu pihak atau kelompok.
  4. Pemberantasan Narkoba
    Salah satu fokus utama BRK Kediri adalah pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kediri. BRK Kediri berkoordinasi dengan pihak terkait dalam mengungkap jaringan narkoba dan mengatasi penyalahgunaan narkotika.
  5. Penanganan Kasus Korupsi
    BRK Kediri juga terlibat dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik, baik di tingkat kabupaten maupun sektor lainnya. BRK Kediri bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani kasus-kasus korupsi yang besar.
  6. Mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
    BRK Kediri bertanggung jawab untuk mengamankan dan mengidentifikasi tempat kejadian perkara (TKP) dengan hati-hati, mengumpulkan bukti fisik yang ada, dan memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur.
  7. Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat
    Selain penegakan hukum, BRK Kediri juga memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai hukum, pentingnya menjaga keamanan, serta cara-cara mencegah kejahatan.

Fungsi BRK Kediri:

  1. Fungsi Intelijen
    BRK Kediri menjalankan fungsi intelijen untuk mengumpulkan informasi terkait potensi ancaman kejahatan yang mungkin terjadi di wilayah Kabupaten Kediri. Informasi ini digunakan untuk merencanakan langkah-langkah preventif dan reaktif dalam penegakan hukum.
  2. Fungsi Penyelidikan dan Penyidikan
    Fungsi utama BRK Kediri adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang dilaporkan oleh masyarakat atau teridentifikasi oleh aparat. Penyidikan dilakukan secara sistematis dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
  3. Fungsi Koordinasi dengan Instansi Lain
    BRK Kediri berfungsi untuk berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya, seperti Kejaksaan, Pengadilan, BNN, dan lembaga lainnya dalam menangani kasus kriminal. Koordinasi ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan efektif.
  4. Fungsi Penegakan Hukum
    BRK Kediri berfungsi untuk menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Kediri. Ini mencakup pengumpulan bukti, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  5. Fungsi Pemberantasan Kejahatan
    BRK Kediri juga memiliki fungsi untuk memberantas kejahatan, khususnya kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti kejahatan jalanan, pencurian, dan peredaran narkoba. BRK Kediri berperan aktif dalam menurunkan tingkat kriminalitas di wilayahnya.
  6. Fungsi Rehabilitasi dan Pencegahan
    Selain menangani tindak pidana, BRK Kediri juga memiliki peran dalam program rehabilitasi bagi pelaku kejahatan dan program pencegahan kejahatan yang melibatkan masyarakat. Ini termasuk pemberian edukasi mengenai bahaya narkoba dan pentingnya mematuhi hukum.

Dengan menjalankan tugas dan fungsinya, BRK Kediri berkomitmen untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan di Kabupaten Kediri, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas dan profesional.