Badan Reserse Kriminal (BRK) Kediri menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan sejumlah dasar hukum yang mengatur penegakan hukum di Indonesia. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang mendasari operasional BRK Kediri:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-undang ini mengatur tentang organisasi, tugas, dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk BRK Kediri, dalam menjalankan fungsi kepolisian, menjaga keamanan, serta penegakan hukum di Indonesia. BRK Kediri beroperasi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang ini. - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
KUHAP mengatur prosedur hukum yang harus diikuti oleh aparat penegak hukum, termasuk penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. BRK Kediri mengikuti ketentuan KUHAP dalam menjalankan tugasnya untuk memastikan setiap tindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
Undang-undang ini mengatur hak-hak sipil dan politik, termasuk hak-hak tersangka dan terdakwa dalam proses hukum. BRK Kediri wajib memastikan bahwa hak-hak asasi manusia dihormati dalam setiap tahap penyelidikan dan penyidikan. - Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap)
Perkap mengatur prosedur operasional dan teknis dalam pelaksanaan tugas kepolisian, termasuk dalam penanganan kasus-kasus kriminal oleh BRK Kediri. Perkap memberikan petunjuk lebih rinci tentang penyelidikan, penyidikan, dan prosedur lainnya yang harus diikuti. - Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
BRK Kediri memiliki kewajiban untuk menangani tindak pidana terkait narkotika. Undang-undang ini memberikan dasar hukum untuk tindakan kepolisian dalam penyelidikan dan pemberantasan peredaran narkotika. - Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
BRK Kediri juga berperan dalam pemberantasan korupsi. Undang-undang ini memberikan dasar hukum untuk menyelidiki dan menyidik kasus-kasus korupsi, baik di sektor publik maupun swasta. - Peraturan Daerah Kabupaten Kediri
Peraturan daerah ini berisi aturan-aturan yang berlaku khusus di wilayah Kediri dan menjadi acuan bagi BRK Kediri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Peraturan daerah ini juga mencakup kebijakan terkait dengan penanganan kasus-kasus tertentu di tingkat daerah.
Dengan mengikuti dasar hukum yang ada, BRK Kediri bertanggung jawab untuk menjalankan tugasnya secara sah, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam penegakan hukum dilakukan dengan integritas, keadilan, dan transparansi.